Bab 10 · Kecelakaan & Bencana
Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, lokasi kecelakaan, jumlah korban luka dan tingkat luka harus dilaporkan kepada petugas polisi.
[Benar / Salah · Mudah]
Jawaban: ✓ Benar
Penjelasan
Dalam Peraturan Lalu Lintas 1(3) tertulis "Laporkan kepada petugas polisi tentang lokasi kecelakaan, jumlah korban luka dan tingkat luka, tingkat kerusakan benda, muatan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dll., dan terima instruksi." Melaporkan kepada petugas polisi adalah kewajiban pengemudi.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 2 – Topik 13: Saat terjadi kecelakaan lalu lintas
Sumber: Bab 10 Kecelakaan & Bencana · Bagian (第1節 交通事故のとき) · 1(3) 事故が発生した場所、負傷者数や負傷の程度、物の損壊の程度、事故にあつた車の積載物などを警察官に報告し、指示を受ける。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
← Kembali ke semua soal Bab 10
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.