Bab 10 · Kecelakaan & Bencana

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, lokasi kecelakaan, jumlah korban luka dan tingkat luka harus dilaporkan kepada petugas polisi.

[Benar / Salah · Mudah]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Dalam Peraturan Lalu Lintas 1(3) tertulis "Laporkan kepada petugas polisi tentang lokasi kecelakaan, jumlah korban luka dan tingkat luka, tingkat kerusakan benda, muatan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dll., dan terima instruksi." Melaporkan kepada petugas polisi adalah kewajiban pengemudi.

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 2 – Topik 13: Saat terjadi kecelakaan lalu lintas

Hikari
Hikari
Wah ribet banget ya, kalau cuma kecelakaan kecil mah gak usah lapor kali...
Momoka
Momoka
Nggak boleh gitu! Pernyataannya benar kok — lokasi, jumlah korban, sama tingkat lukanya wajib dilaporkan ke polisi. Itu kewajiban pengemudi!
Hikari
Hikari
Oh jadi emang harus ya, meski kecelakaannya kecil?
Momoka
Momoka
Betul! Lapor polisi itu kewajiban, biar mereka bisa kasih instruksi dan bantu urusan selanjutnya. Jangan sampai lupa ya!

Sumber: Bab 10 Kecelakaan & Bencana · Bagian (第1節 交通事故のとき) · 1(3) 事故が発生した場所、負傷者数や負傷の程度、物の損壊の程度、事故にあつた車の積載物などを警察官に報告し、指示を受ける。

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 10

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.