Bab 11 · Pemilik & Pengelola

Pengguna kendaraan yang diperintahkan membayar denda pelanggaran parkir dapat dikenai sanksi larangan menggunakan kendaraan tersebut untuk jangka waktu tertentu, jika sebelumnya ia juga pernah diperintahkan membayar denda pelanggaran parkir.

[Benar / Salah · Sedang]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Denda pelanggaran parkir (hōchi ihangkin) adalah sanksi berupa pembayaran uang yang dikenakan kepada pengguna kendaraan (pemilik) ketika pengemudi tidak dapat diidentifikasi dalam kasus pelanggaran parkir. Jika seseorang yang sebelumnya pernah diperintahkan membayar denda ini kembali diperintahkan membayar, ia dapat dikenai sanksi larangan menggunakan kendaraan tersebut untuk jangka waktu tertentu. Ini adalah mekanisme yang membatasi penggunaan kendaraan itu sendiri ketika pemilik yang sama melakukan pelanggaran berulang (Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Pasal 51-4).

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 2 – Topik 14: Tanggung jawab pemilik kendaraan dan asuransi

Hikari
Hikari
Denda parkir kan cuma bayar doang, nggak mungkin sampai kendaraannya dilarang dipakai.
Yui
Yui
Pernyataannya benar. Kalau pengguna kendaraan sudah pernah kena denda parkir terus kena lagi, bisa dikenai sanksi larangan pakai kendaraan untuk jangka waktu tertentu.
Hikari
Hikari
Wah serem juga ya kalau berulang?
Yui
Yui
Iya, ini buat efek jera. Jadi jangan anggap remeh pelanggaran parkir berulang!

Sumber: Bab 11 Pemilik & Pengelola · Bagian (第2節 使用者、安全運転管理者、自動車運転代行業者などの義務) · 第11章第2節 1 使用者の義務など(5)

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 11

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.