Bab 1 · Etika Bersama

Apabila ada papan penanda putih dengan panah kiri biru, kendaraan dapat berbelok kiri meskipun sinyal di depan berwarna merah atau kuning, tetapi tidak boleh menghalangi pejalan kaki yang sedang menyeberang sesuai sinyal.

[Benar / Salah · Sedang]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Dalam Peraturan Lalu Lintas bagian 1(4) tertulis: "Kendaraan dapat berbelok kiri meskipun sinyal di depan berwarna merah atau kuning, dengan tetap memperhatikan lalu lintas sekitar seperti pejalan kaki" dan "Tidak boleh menghalangi pejalan kaki, sepeda motor listrik kecil tertentu (tokutei kogata gentsuki), atau sepeda yang sedang menyeberang sesuai sinyal lampu lalu lintas."

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 3: Mematuhi rambu dan marka jalan

Hikari
Hikari
Lampu merah kan berarti berhenti, masa bisa belok kiri?
Yui
Yui
Pernyataannya benar! Kalau ada papan panah kiri biru itu, kamu boleh belok kiri meski lampu merah atau kuning—tapi wajib kasih jalan dulu ke pejalan kaki yang lagi nyeberang.
Hikari
Hikari
Ooh, jadi prioritas tetap pejalan kaki ya, bukan asal belok?
Yui
Yui
Betul banget! Papan panah biru itu izin belok, bukan izin nyelonong—selalu cek sekitar dan tunggu pejalan kaki lewat dulu.

Sumber: Bab 1 Etika Bersama · Bagian (第2節 信号、標識・標示に従うこと) · 1 信号の意味(4)

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 1

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.