Bab 1 · Etika Bersama
Membuang kaleng kosong dari kendaraan dilarang, tetapi jika kertas bekas boleh dibuang.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✕ Salah
Penjelasan
Pada Bab 1 Bagian 4 Ayat 1(5) Peraturan Lalu Lintas ditetapkan bahwa tidak boleh "Membuang puntung rokok, kertas bekas, kaleng kosong, dan lain-lain dari kendaraan". Kertas bekas juga secara jelas termasuk dalam objek larangan pembuangan.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 1: Sikap pengemudi
Sumber: Bab 1 Etika Bersama · Bagian (第4節 道路でしてはいけないことなど) · 1(5) 車からたばこの吸い殻、紙くず、空きかんなどを投げ捨てたり、体や物を外に出したりすること。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.