Bab 1 · Etika Bersama

Di jalan dengan garis tengah berupa garis kuning utuh, kendaraan tidak boleh keluar ke bagian kanan jalan untuk melakukan menyalip, tetapi boleh keluar untuk berbelok kanan atau menghindari konstruksi.

[Benar / Salah · Sulit]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Peraturan Lalu Lintas melarang "keluar ke bagian kanan jalan untuk menyalip" di tempat dengan garis tengah berupa garis kuning utuh. Di sisi lain, keluar untuk berbelok kanan atau menghindari rintangan seperti pekerjaan jalan atau kendaraan mogok diizinkan sebagai pengecualian berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (bukan dari teks Peraturan Lalu Lintas, tetapi dari ketentuan undang-undang lalu lintas). Poin pentingnya adalah yang dilarang hanya "keluar untuk tujuan menyalip".

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 2: Mematuhi lampu lalu lintas

Hikari
Hikari
Garis tengah kuning utuh itu berarti nggak boleh keluar ke kanan sama sekali kan, apapun alasannya?
Yui
Yui
Enggak sepenuhnya begitu—pernyataan ini benar. Yang dilarang itu keluar ke kanan untuk menyalip. Tapi kalau untuk belok kanan atau hindari rintangan kayak mobil mogok, masih boleh kok.
Hikari
Hikari
Jadi ada pengecualiannya ya, nggak mutlak?
Yui
Yui
Iya! Intinya: jangan buat nyalip, tapi untuk belok kanan atau hindari rintangan tetap diperbolehkan.

Sumber: Bab 1 Etika Bersama · Bagian (第2節 信号) · 第1章 第2節 信号、標識・標示に従うこと / 3(2)規制標示とは、特定の交通方法を禁止又は指定するもので、駐車を禁止する標示やバスの専用通行帯を指示する標示などがあります。標示の種類とその意味は付表3(2)のとおりです。

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 1

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.