Bab 2 · Etika Pejalan Kaki

Ketika lampu hijau pada lampu pejalan kaki mulai berkedip, Anda tidak boleh mulai menyeberang.

[Benar / Salah · Mudah]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Pernyataan ini benar karena dalam Peraturan Lalu Lintas Bab 2 Bagian 3 "2 (3)" tertulis "Ketika lampu mulai berkedip hijau, Anda tidak boleh mulai menyeberang." Lampu hijau berkedip memiliki arti yang sama dengan lampu kuning, sehingga memulai penyeberangan dilarang.

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 8: Perlindungan pejalan kaki

Momoka
Momoka
Hijau berkedip masih hijau sih, harusnya masih boleh mulai nyebrang ya?
Hikari
Hikari
Nggak boleh—pernyataannya benar. Hijau berkedip artinya kayak kuning, jadi kamu dilarang mulai nyebrang.
Momoka
Momoka
Ooh berarti kalau udah di jalan boleh lanjut, tapi jangan mulai lagi?
Hikari
Hikari
Persis! Hijau berkedip itu tanda segera merah, jadi tunggu siklus berikutnya kalau belum mulai.

Sumber: Bab 2 Etika Pejalan Kaki · Bagian (第3節 横断の仕方) · 2(3)青の点滅になったら横断を始めてはいけません。

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 2

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.