Bab 2 · Etika Pejalan Kaki
Ketika lampu hijau pada lampu pejalan kaki mulai berkedip, Anda tidak boleh mulai menyeberang.
[Benar / Salah · Mudah]
Jawaban: ✓ Benar
Penjelasan
Pernyataan ini benar karena dalam Peraturan Lalu Lintas Bab 2 Bagian 3 "2 (3)" tertulis "Ketika lampu mulai berkedip hijau, Anda tidak boleh mulai menyeberang." Lampu hijau berkedip memiliki arti yang sama dengan lampu kuning, sehingga memulai penyeberangan dilarang.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 8: Perlindungan pejalan kaki
Sumber: Bab 2 Etika Pejalan Kaki · Bagian (第3節 横断の仕方) · 2(3)青の点滅になったら横断を始めてはいけません。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.