Bab 2 · Etika Pejalan Kaki
Orang tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan harus membawa tongkat putih atau kuning, atau berjalan ditemani anjing pemandu.
[Benar / Salah · Mudah]
Jawaban: ✓ Benar
Penjelasan
Dalam Peraturan Lalu Lintas Ayat 1 tertulis "Orang tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan harus membawa tongkat putih atau kuning, atau berjalan ditemani anjing pemandu" dan hal ini ditetapkan sebagai kewajiban.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 8: Perlindungan pejalan kaki
Sumber: Bab 2 Etika Pejalan Kaki · Bagian (第8節 身体の不自由な人の安全) · 1 目の見えない人や目の不自由な人は、白か黄のつえを持つか、又は盲導犬を連れて歩かなければなりません。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.