Bab 2 · Etika Pejalan Kaki

Orang tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan harus membawa tongkat putih atau kuning, atau berjalan ditemani anjing pemandu.

[Benar / Salah · Mudah]

Jawaban: ✓ Benar

Penjelasan

Dalam Peraturan Lalu Lintas Ayat 1 tertulis "Orang tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan harus membawa tongkat putih atau kuning, atau berjalan ditemani anjing pemandu" dan hal ini ditetapkan sebagai kewajiban.

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 8: Perlindungan pejalan kaki

Momoka
Momoka
Hmm, ini kan cuma anjuran biar lebih aman aja ya? Kayak helm gitu?
Hikari
Hikari
Bukan anjuran, ini wajib! Pernyataannya benar—tunanetra atau orang dengan gangguan penglihatan memang harus pakai tongkat putih/kuning atau ditemani anjing pemandu.
Momoka
Momoka
Wajib banget? Kirain cuma disarankan gitu...
Hikari
Hikari
Ini kewajiban ketat supaya pengendara lain bisa tahu dan kasih jalan. Tongkat putih/kuning itu tanda penting di jalan raya.

Sumber: Bab 2 Etika Pejalan Kaki · Bagian (第8節 身体の不自由な人の安全) · 1 目の見えない人や目の不自由な人は、白か黄のつえを持つか、又は盲導犬を連れて歩かなければなりません。

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 2

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.