Bab 2 · Etika Pejalan Kaki
Orang selain penyandang disabilitas fisik yang membawa tongkat putih atau kuning saat berjalan di jalan dapat menimbulkan kebingungan, sehingga tidak boleh dilakukan.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✓ Benar
Penjelasan
Dalam Peraturan Lalu Lintas Ayat 1 tertulis "Orang lain tidak boleh melakukan tindakan seperti itu karena dapat menimbulkan kebingungan" dan penggunaan tongkat putih atau anjing pemandu oleh orang yang tidak memiliki disabilitas fisik adalah dilarang.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 8: Perlindungan pejalan kaki
Sumber: Bab 2 Etika Pejalan Kaki · Bagian (第8節 身体の不自由な人の安全) · 身体が不自由で歩行が困難な人も白か黄のつえを持つか、盲導犬を連れて歩くことができますが、その他の人は紛らわしいのでそのような行為をしてはいけません。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.