Bab 3 · Sepeda & Mobilitas Listrik

Sepeda motor listrik kecil tertentu kategori khusus (tokureigata) dapat melintasi jalur tepi jalan yang memiliki marka dua garis putih.

[Benar / Salah · Sedang]

Jawaban: ✕ Salah

Penjelasan

Dalam Peraturan Lalu Lintas ayat 1(3) ditetapkan "Sepeda motor listrik kecil tertentu kategori khusus dan sepeda dapat melintasi jalur tepi jalan yang disediakan di bagian kiri dari tengah jalan. Namun, tempat yang sangat mengganggu lalu lintas pejalan kaki atau tempat yang memiliki marka dua garis putih tidak dapat dilalui."

Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 4: Tempat kendaraan boleh dan tidak boleh lewat

Hikari
Hikari
Jalur tepi jalan kan buat sepeda, jadi bisa lewat semua dong?
Momoka
Momoka
Pernyataan ini salah! Yang ada marka dua garis putih itu nggak boleh dilewati, bahkan sama special small motorized bicycle kategori khusus.
Hikari
Hikari
Wah, aku kira semua jalur tepi jalan boleh...
Momoka
Momoka
Ingat ya, lihat dulu markanya! Dua garis putih artinya zona larangan, jangan coba-coba masuk!

Sumber: Bab 3 Sepeda & Mobilitas Listrik · Bagian (第3節 安全な通行) · 1(3) 特例特定小型原動機付自転車と自転車の路側帯通行

🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI

Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.

🚀 Tanya ChatGPT

Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.

← Kembali ke semua soal Bab 3

Arti istilah dapat dilihat di glosarium.

Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.