Bab 3 · Sepeda & Mobilitas Listrik
Sepeda motor listrik kecil tertentu kategori khusus (tokureigata) dapat melintasi jalur tepi jalan yang memiliki marka dua garis putih.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✕ Salah
Penjelasan
Dalam Peraturan Lalu Lintas ayat 1(3) ditetapkan "Sepeda motor listrik kecil tertentu kategori khusus dan sepeda dapat melintasi jalur tepi jalan yang disediakan di bagian kiri dari tengah jalan. Namun, tempat yang sangat mengganggu lalu lintas pejalan kaki atau tempat yang memiliki marka dua garis putih tidak dapat dilalui."
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 4: Tempat kendaraan boleh dan tidak boleh lewat
Sumber: Bab 3 Sepeda & Mobilitas Listrik · Bagian (第3節 安全な通行) · 1(3) 特例特定小型原動機付自転車と自転車の路側帯通行
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.