Ch. 5 · 第8節 駐車と停車
Di tempat dalam jarak 10 meter dari papan halte bus, baik parkir maupun berhenti dilarang hanya selama jam operasional.
[True / False · Medium]
Answer: ✓ Benar
Explanation
Berdasarkan Peraturan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan pasal 44 ayat 4, dalam jarak 10 meter dari papan halte (tiang penanda halte) bus atau trem, berhenti dan parkir dilarang. Namun, peraturan ini hanya berlaku selama jam operasional, dan di luar jam operasional berhenti dan parkir diperbolehkan. Poin pentingnya adalah berhenti dan parkir dilarang hanya ketika dua syarat "10 meter" dan "jam operasional" terpenuhi secara bersamaan.
Driving school curriculumStage 2 – Topic 10: Parking and stopping
Source: Ch. 5 · Section (第8節 駐車と停車) · 2 駐車、停車の禁止(2)コ
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
See the glossary for definitions of key terms.
Source content excerpted from the NPA “Rules of the Road” instructional manual, in the public domain under Japanese Copyright Act Article 13(2). Explanations are AI-assisted and copyrighted by the MenkyoQuest editorial team.