Bab 5 · Cara Mengemudi
Di tempat dalam jarak 10 meter dari papan halte bus, baik parkir maupun berhenti dilarang hanya selama jam operasional.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✓ Benar
Penjelasan
Berdasarkan Peraturan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan pasal 44 ayat 4, dalam jarak 10 meter dari papan halte (tiang penanda halte) bus atau trem, berhenti dan parkir dilarang. Namun, peraturan ini hanya berlaku selama jam operasional, dan di luar jam operasional berhenti dan parkir diperbolehkan. Poin pentingnya adalah berhenti dan parkir dilarang hanya ketika dua syarat "10 meter" dan "jam operasional" terpenuhi secara bersamaan.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 2 – Topik 10: Parkir dan berhenti
Sumber: Bab 5 Cara Mengemudi · Bagian (第8節 駐車と停車) · 2 駐車、停車の禁止(2)コ
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.