Bab 6 · Lokasi Berbahaya
Lampu kabin, termasuk pada taksi, tidak boleh dinyalakan saat berkendara.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✕ Salah
Penjelasan
Peraturan Lalu Lintas menyatakan "Lampu kabin, selain pada bus, sebaiknya tidak dinyalakan saat berkendara," tetapi ini adalah anjuran, dan tidak ada kewajiban hukum bagi kendaraan biasa atau taksi untuk 'tidak boleh menyalakan lampu kabin saat berkendara.' Oleh karena itu, ungkapan kewajiban dengan "harus" adalah salah. (Catatan: bus umum diwajibkan menyalakan lampu kabin di malam hari.)
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 2 – Topik 7: Mengemudi dalam kondisi buruk
Sumber: Bab 6 Lokasi Berbahaya · Bagian (第3節 夜間) · 2 灯火(5) 室内灯は、バスのほかは、走行中につけないようにしましよう。
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.