Bab 8 · Sepeda Motor
Karena ingin melintas di trotoar, saya mematikan mesin moped berpedal dan mengayuh pedalnya. Dalam kasus ini diperlakukan sebagai pejalan kaki.
[Benar / Salah · Sedang]
Jawaban: ✕ Salah
Penjelasan
Dalam Peraturan Lalu Lintas ditetapkan bahwa meskipun moped berpedal dijalankan dengan mengayuh pedal tanpa mengoperasikan mesin, tetap diperlakukan sebagai pengendara kendaraan atau moped biasa. Oleh karena itu tidak diperlakukan sebagai pejalan kaki.
Kurikulum sekolah mengemudiTahap 1 – Topik 1: Sikap pengemudi
Sumber: Bab 8 Sepeda Motor · Bagian (第6節 その他注意しなければならないこと 2 ペダル付き原動機付自転車) · 第6節 その他注意しなければならないこと / 1 改造の禁止===== PAGE 81 =====81/148変形ハンドルは運転の妨げとなり、また、マフラーを取り外したり、切断したり、マフラーのしんを抜いたり、 マフラーに穴を開けたりすると騒音が大きくなるので、 このような改造をしてはいけません。2 ペダル付き原動機付自転車
🤖 Pelajari lebih dalam dengan AI
Kirim konteks soal ini ke ChatGPT untuk penjelasan yang lebih lengkap. Permintaan ini juga meminta AI mengarahkan Anda kembali ke kuis latihan bab ini.
Jika tombol tidak membuka ChatGPT, ketuk Salin dan tempelkan ke Claude, Gemini, atau LLM lain yang Anda gunakan. Pada paket gratis, Claude (claude.ai) cenderung menghasilkan penjelasan yang lebih akurat dan menghormati konten situs ini.
Arti istilah dapat dilihat di glosarium.
Sumber konten dari pedoman “Peraturan Lalu Lintas” Badan Kepolisian Nasional Jepang (domain publik berdasarkan Pasal 13(2) UU Hak Cipta Jepang). Penjelasan dibuat dengan bantuan AI dan hak ciptanya dimiliki tim editorial MenkyoQuest.